Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Adapun rincian uang lembur yang akan didapatkan oleh ASN per jam yakni sebagai berikut:

  • Golongan I senilai Rp 18.000
  • Golongan II senilai Rp 24.000
  • Golongan III senilai Rp 30.000
  • Golongan IV senilai Rp 36.000

Selanjutnya untuk uang Makan Lembur ASN per hari yakni sebagai berikut:

  • Golongan I dan II senilai Rp 35.000
  • Golongan III senilai Rp 37.000
  • Golongan IV senilai Rp 41.000
Rizki Oktaviani
Editor