“Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangan resmi dikutip dari Bisnis.
Menhub juga menyoroti dampak dari dua hari besar yang berdekatan, yaitu Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025.
Selain mengusulkan pembayaran THR lebih awal, Menhub Dudy sebelumnya juga mengusulkan work from anywhere bagi karyawan.
Hal tersebut disampaikan di rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis lalu. BACA JUGA Menhub Usul Penerapan WFA Jelang Libur Lebaran dan Nyepi: 24-27 Maret 2025.
Halaman
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan