Pernyataan ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU kembali di bulan Agustus atau bulan berikutnya.
Pemerintah, kata Yassierli, memang sejak awal hanya merancang satu kali pembayaran subsidi upah tahun ini.
Bantuan senilai Rp 600.000 tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan dan disalurkan tanpa potongan.
“Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada awal Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 22 Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah mencapai 86,71 persen.
Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan hingga 31 Juli 2025.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan