Prolite HUT Kemerdekaan RI tinggal menghitung hari. Biasanya seluruh masyarakat akan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah.

Mengibarkan bendera di depan rumah masing-masing hingga menghiyas lingkungan sekitar tempat tinggal dengan ornamen HUT Kemerdekaan RI merupakan suatu tradisi.

Tradisi ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut merayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan. Mengibarkan bendera merah putih menjadi kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu apa sajasih aturan untuk memasang bendera merah putih saat HUT Kemerdekaan RI!

indonesiabaik.id
Rizki Oktaviani
Editor