“Konfirmasi tersebut menyatakan bahwa bantuan perbaikan rumah bagi pelapor telah disetujui dan akan dianggarkan pada tahun anggaran berjalan atau tahun ini. Hal ini menunjukkan respons cepat dan efisiensi dalam sistem pengaduan dan penyaluran bantuan pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tahap eksekusi perbaikan rumah telah dimulai sejak tanggal 9 Juni 2025. Pelaksanaan perbaikan dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan swadaya masyarakat Kampung Pasir Jaya RT 011 RW 006 Desa Selaawi Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini mendemonstrasikan sinergi yang efektif dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Bu Ati.

Sementara, warga penerima bantuan, Oyok Mintarsih mengatakan, dengan adanya nomor pengaduan Ogan Lopian milik pemerintah ia sebagai warga merasa didengar, respon cepat dan tindaklanjutnya pun sangat cepat.

Rizki Oktaviani
Editor