Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Drs. Junaedi sebagai Penjabat Sekda Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Penjabat Sekda melaksanakan tugas dan wewenang Sekda.
Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat Sekda sampai dengan dilantiknya Sekda defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan ini pada 24 Mei 2023.
Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.63-BKPSDM/V/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekda Kota Bekasi telah ditembuskan pada Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala BPKAD dan Plt. Inspektur Kota Bekasi.(rls)
Halaman
1 2
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan