4. Marka Putih Ganda Utuh
Dua garis utuh sejajar ini adalah peringatan keras: dilarang keras berpindah jalur. Biasanya terdapat di jalan yang sangat rawan, dan pengendara diharuskan tetap di jalur kiri (untuk lalu lintas normal di Indonesia).
5. Marka Kuning Utuh di Tepi Jalan
Marka ini sering luput dari perhatian, padahal penting banget. Jika kamu melihat garis kuning lurus di tepi jalan, itu tandanya dilarang berhenti atau parkir di area tersebut. Cocok jadi perhatian saat kamu touring dan ingin berhenti untuk foto-foto.
6. Marka Kuning Putus-putus di Tepi Jalan
Meskipun masih jarang ditemukan di Indonesia, marka ini punya arti bahwa pengendara diperbolehkan mendahului dari sisi tepi, asalkan kondisi lalu lintas memungkinkan dan tetap hati-hati.
7. Marka Putus & Utuh
Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut, sementara kendaraan di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintas.
Tinggalkan Balasan