5. Marka Kuning Utuh di Tepi Jalan
Marka ini sering luput dari perhatian, padahal penting banget. Jika kamu melihat garis kuning lurus di tepi jalan, itu tandanya dilarang berhenti atau parkir di area tersebut. Cocok jadi perhatian saat kamu touring dan ingin berhenti untuk foto-foto.
6. Marka Kuning Putus-putus di Tepi Jalan
Meskipun masih jarang ditemukan di Indonesia, marka ini punya arti bahwa pengendara diperbolehkan mendahului dari sisi tepi, asalkan kondisi lalu lintas memungkinkan dan tetap hati-hati.
7. Marka Putus & Utuh
Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut, sementara kendaraan di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintas.
8. Yellow Box Junction
Marka kotak kuning ini sering dijumpai di perempatan besar, khususnya di kota-kota besar. Fungsinya adalah mencegah kemacetan di tengah persimpangan. Saat lampu merah menyala dan jalanan padat, jangan berhenti di dalam kotak kuning ini karena bisa mengunci arus lalu lintas dari arah lain.
Jangan Lupakan #Cari_Aman di Jalan!
Selain memahami marka jalan, kamu juga harus selalu memperhatikan keselamatan berkendara. Pastikan selalu menggunakan helm standar, jaket, sarung tangan, sepatu, dan perlengkapan lainnya demi keselamatan. Ingat, tujuan utama kita bukan cuma sampai, tapi sampai dengan selamat.
Tinggalkan Balasan