Nah, sebagai pengendara, bukan hanya keterampilan mengemudi dan kepatuhan pada rambu yang penting, tetapi juga pemahaman terhadap jenis-jenis marka jalan. Yuk, kenali beberapa marka jalan yang paling umum ditemui di Indonesia berikut ini:
1. Marka Putih Putus-putus
Marka ini biasanya terdapat di jalan satu arah maupun dua arah. Artinya, pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain—tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar, terutama kendaraan di depan dan belakang.
2. Marka Putih Utuh (Garis Lurus)
Kalau kamu melihat garis putih yang tidak terputus, ini artinya dilarang berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Marka ini biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan tajam atau area dengan blind spot besar.
3. Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh
Biasanya ditemui sebelum tikungan. Selama masih berada di bagian yang putus-putus, kamu masih diperbolehkan menyalip. Tapi begitu memasuki bagian garis utuh, jangan sekali-kali pindah jalur atau menyalip.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan