Sebagai bagian dari persiapan tersebut, Plh Sekretariat Daerah Kota Bandung, Hikmat Ginanjar telah membagi tugas dan menjadwalkan pemantauan di wilayah masing-masing. Hal itu untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi gangguan keamanan.

Selain itu, Bambang kembali mengingatkan batas waktu berjualan Pedagang Kaki Lima (PKL) telah ditetapkan maksimal hingga pukul 23.00 WIB demi menjaga ketenangan malam takbiran.