Fakta ini dikeluarkan melalui MajelisTarjih Muhammadiyah pada Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 April 1976. Disunahkannya Solat Gerhana karena posisi bulan tidak tertutup hanya saja cahaya bulan yang meredup tidak seperti cahaya bulan purnama.

Pasalnya Gerhana Bulan Penumbra terjadi saat posisi Matahari, Bumi, Bulan berada sejajar. Maka dari itu Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi.