JAKARTA, Prolite – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap mafia IMEI yang melakukan praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register, akhir pekan lalu.
Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 191 ribu ponsel ilegal yang akses IMEI-nya tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Ratusan ribu ponsel yang ada di Indonesia dengan mayoritas iPhone sekitar 176.874 tersebut akan dimatikan.
191 Ribu Ponsel Berhasil Disita Dalam Kurun Waktu Sepuluh Hari
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023).
Diketahui bahwa jumlah 191 ribu handphone ilegal tersebut berhasil disita dalam kurun waktu sepuluh hari, dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2023.
Pihaknya akan melakukan shutdown secara acak (random sampling) terhadap beberapa kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran ratusan ribu handphone ilegal yang telah tersebar di Indonesia.
“Yang jelas kedepan kami akan melakukan shutdown kepada 191 ribu handphone tersebut. Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” katanya
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan