Cr. finance.detik

Selain itu, pihak kepolisian akan mendirikan posko pengaduan guna mendata konsumen yang telah menjadi korban dari penjualan handphone ilegal ini.

Adi menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah menjadi korban akan terlayani dengan baik dalam proses penanganan kasus ini.

Dalam mengambil tindakan ini, Adi Vivid berharap bahwa tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas upaya penutupan dan penanganan ponsel ilegal tersebut.

Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan beredar di pasaran. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menjual handphone secara resmi, padahal handphone tersebut sebenarnya adalah barang palsu atau bajakan.

Adi menambahkan, “Ada dugaan bahwa kita mungkin membeli ponsel secara resmi, namun ternyata ponsel tersebut adalah barang palsu yang mereka ciptakan.”

Ada 6 Orang Tersangka Mafia IMEI

Cr. finance.detik
Ananditha Nursyifa
Editor