Pihaknya akan melakukan shutdown secara acak (random sampling) terhadap beberapa kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran ratusan ribu handphone ilegal yang telah tersebar di Indonesia.
“Yang jelas kedepan kami akan melakukan shutdown kepada 191 ribu handphone tersebut. Mayoritas iPhone, sejumlah 176.874 unit,” katanya

Selain itu, pihak kepolisian akan mendirikan posko pengaduan guna mendata konsumen yang telah menjadi korban dari penjualan handphone ilegal ini.
Adi menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah menjadi korban akan terlayani dengan baik dalam proses penanganan kasus ini.
Dalam mengambil tindakan ini, Adi Vivid berharap bahwa tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas upaya penutupan dan penanganan ponsel ilegal tersebut.
Tinggalkan Balasan