Bukan hanya itu saja pemerintah juga berharap dengan di berlakukannya pembatasan ini maka penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pada Instagramnya bahwa penerapan pembatasan berlaku pada 17 Agustus mendatang.

Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat direalisasikan.

Meskipun Luhut belum menyebut secara gamblang seperti apa pembatasannya dan apakah ini juga termasuk untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) alias BBM Pertalite (RON 90) atar tidak, namun sebelumnya pemerintah juga sempat menyampaikan rencana pembatasan BBM Pertalite.

Di sisi lain, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang posisinya saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.

Rizki Oktaviani
Editor