Si kembar melakukan penipuan jual beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada seumlah reseler dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.
Bukan hanya penipuan iPhone saja Rihana-Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
PPATK menemukan dalam mutasi rekening si kembar terdapat Rp 86 miliar dan juga telah memblokir 21 rekening milik si kembar Rihana-Rihani.
Dalam dugaan sementaraPPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang.
Dalam kontruksi awal si kembar di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan.
Namun jika nanti dalam penyelidikan ternyta ditemukan tindak pidana lainnya. Menurut laporan yang diterima si kembar melakukan aksi penipuan melalui media sosial maka penyidik juga akan menetapkan pasal lain.
Tinggalkan Balasan