Diketahui siswa tersebut bernama Wiradinata Setya Persada dari SMAN 1 Baubau.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Provinsi Sultra, Andre Darmawan menduga, prosedur seleksi Pasukan Pengibar Bendera Nasional Tingkat Provinsi Sultra melanggar Peraturan BPIP RI No. 3 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan juga melanggar Surat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan