Melalui Surat Edaran Nomor 850/4505/BKPSDM.PKA, Pemerintah Kota Bekasi mengatur bahwa Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti; RSUD, Puskesmas, Damkar, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya yang sejenis agar diatur jadwal cuti bersama pegawainya agar pelayanan tetap berjalan tidak terhenti. Selain itu, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama Idul Adha 1444 H tahun 2023 hanya pada 29 Juni 2023. Keputusan tersebut dianggap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan