image_pdfimage_print

WFA untuk para ASN ini diatur dalam surat edaran Nomor 2 Tahun 2026, ASN diperbolehkan bekerja fleksibel pada: 16–17 Maret 2026 (sebelum Nyepi) 25–27 Maret 2026 (setelah Idul Fitri) Perusahaan swasta juga diimbau menyesuaikan kebijakan WFA, meski pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan ketentuan masing-masing kantor.

Dengan sudah dikeluarkannya tanggal libur Lebaran 2026 maka pemerintah berharap seluruh pemudik bisa menyiapkan keperluan untuk mudik ke kampung halaman dengan lebih matang lagi.

Rizki Oktaviani
Editor