Dari video yang tersebar bukan hanya penganiayaan saja yang dilakukan Leon Dozan di akhir video ia juga memaki instansi kepolisan dengan kata-kata yang tidak pantas.

Leon terancam pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Terhitung mulai hari ini, kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ucap Susatyo.

Rizki Oktaviani
Editor