“Sebab di ayat ke ayat 4 pasal 33 UUD 1945 disebutkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini artinya dari APBN dan APBD Propinsi maupun Kota dan Kabupaten harus dikeluarkan anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen. Banyak nampaknya ya tapi sayang ternyata belum semua mengikuti amanah konstitusi sehingga harus terus kita kawal dan kritisi,” tambahnya.
Dalam diskusi lanjutan, Ledia juga mengajak pada para mahasiswa yang hadir untuk selalu siap mendalami dan mencermati persoalan kebijakan dan regulasi pendidikan karena tidak hanya berkaitan dengan nasib para hadirin sebagai mahasiswa tapi juga nasib bangsa Indonesia ke depannya.
“Mari bersama-sama menjadi mahasiswa yang lebih kritis, mau ikut mencermati, mengawal dan mengkritisi setiap kebijakan negara agar bisa bersama-sama mendorong kebaikan, kemajuan dan pemenuhan hak dan kewajiban setiap warga negara secara adil dan berkelanjutan,” ajak Ledia di akhir sesi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan