Namun, lanjut Ledia yang juga anggota Komisi X DPR RI ini, disamping pembebasan uang SPP pada tingkat SD dan SMP pemerintah juga harus mengeluarkan pembiayaan fungsi pendidikan lain seperti pembiayaan untuk operasional sekolah, kebutuhan alat kelengkapan pendidikan termasuk misalnya laboratorium, alat TIK juga dengan menyediakan bantuan-bantuan biaya pendidikan.
“Sebab di ayat ke ayat 4 pasal 33 UUD 1945 disebutkan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ini artinya dari APBN dan APBD Propinsi maupun Kota dan Kabupaten harus dikeluarkan anggaran untuk pendidikan minimal 20 persen. Banyak nampaknya ya tapi sayang ternyata belum semua mengikuti amanah konstitusi sehingga harus terus kita kawal dan kritisi,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan