“Apakah adik-adik semua menyadari dan sudah memahami bahwa pasal ini sudah mengalami perubahan lewat amandemen keempat? Di mana pada pasal awal hanya terdiri dari dua ayat dan mencantumkan kata pengajaran sementara lewat amandemen keempat menjadi 4 ayat dengan mencantumkan kata pendidikan?” tanyanya.
Ledia kemudian menjelaskan betapa memahami konstitusi UUD 1945 merupakan satu keniscayaan agar mahasiswa bisa memahami apa hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Begitu pula dengan memahami dasar negara Pancasila, bentuk negara NKRI dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Semua ini untuk memastikan setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya serta dapat berperan aktif dalam pembangunan sekaligus menikmati hasil pembangunan dengan adil, rukun dan berkesinambungan.
“Coba lihat pasal 31 secara utuh, di pasal 1 kita bisa memahami bahwa mendapat pendidikan adalah hak setiap warga negara. Sebagai hak tentu boleh diambil boleh tidak. Namun pada ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Nah, karena sampai saat ini dalam undang-undang Sisdiknas yang disebut pendidikan dasar itu 9 tahun maka yang wajib dibiayai oleh negara adalah tingkat SD hingga SMP,” jelasnya.
Namun, lanjut Ledia yang juga anggota Komisi X DPR RI ini, disamping pembebasan uang SPP pada tingkat SD dan SMP pemerintah juga harus mengeluarkan pembiayaan fungsi pendidikan lain seperti pembiayaan untuk operasional sekolah, kebutuhan alat kelengkapan pendidikan termasuk misalnya laboratorium, alat TIK juga dengan menyediakan bantuan-bantuan biaya pendidikan.
Tinggalkan Balasan