Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi meskipun telah dilarang melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan seperti tahun Baru Imlek.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa ditemukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu, petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan diarahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Rizki Oktaviani
Editor