“Ini ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta,” ucapnya.
Karena perbuatannya, keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diterapkan pasal berlapis.
Untuk hukuman yang akan diterima oleh keenam tersangka promosi situs judi tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Meski kebanyakan dari mereka yang ditangkap merupakan pelajar namun hukum tetap harus berjalan. Namun sebagai catatan untuk orang tua agar selalu mengawasi putra putrinya saat menggunakan sosial media.
Bijak menggunakan sosial media menjadi catatan juga untuk para orang tua, jangan sampai tergiur dengan bayaran endorse yang nantinya akan berimbas efek hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Tinggalkan Balasan