“Rata-rata umurnya 18 tahun sampai 26 tahun, tapi banyak 18 tahun. Memang sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (30/8).
Keempat remaja putri yang berasal dari Kota bandung itu berinisial ASN, ISN, DPY, dan TN. Kebanyakan dari mereka berempat merupakan pelajar.
Selain keempat pelaku promosi situs judi polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Kedua pelaku lainnya berinisial TN dan ZAP yang merupakan admin dan mengembangkan untuk mengajak orang lain untuk mengembangkan situs judi online ini.
Keempat tersangka ditawarkan untuk mempromosikan situs judi dan akan dibayar dengan upah Rp 200.000 untuk sekali promosi situs judi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan