Keempat remaja putri yang berasal dari Kota bandung itu berinisial ASN, ISN, DPY, dan TN. Kebanyakan dari mereka berempat merupakan pelajar.
Selain keempat pelaku promosi situs judi polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.
Kedua pelaku lainnya berinisial TN dan ZAP yang merupakan admin dan mengembangkan untuk mengajak orang lain untuk mengembangkan situs judi online ini.
Keempat tersangka ditawarkan untuk mempromosikan situs judi dan akan dibayar dengan upah Rp 200.000 untuk sekali promosi situs judi.
“Ini ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta,” ucapnya.
Karena perbuatannya, keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diterapkan pasal berlapis.
Untuk hukuman yang akan diterima oleh keenam tersangka promosi situs judi tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Meski kebanyakan dari mereka yang ditangkap merupakan pelajar namun hukum tetap harus berjalan. Namun sebagai catatan untuk orang tua agar selalu mengawasi putra putrinya saat menggunakan sosial media.
Tinggalkan Balasan