“Seperti kita ketahui, pada September 2023 ini ada sekitar 20 wali kota/bupati yang masa tugasnya berakhir. Nah ini harus dipersiapkan secara matang,” ungkap Kang Oleh sapaan akrab politisi PKB ini.
Berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016 pada tahun 2024 mendatang akan dilaksanakan pemilu serentak yakin pemilu presiden, pemilu legislatif, dan pemilihan umum kepala daerah (pilkada).
Baca Juga : DPRD Kabupaten Bekasi Usulkan Pj Bupati Diganti
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan