KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD dan Pemkot Bekasi Kunci APBD Rp6,7 Triliun, Banggar Soroti Pajak, Belanja Pegawai hingga Kinerja BUMD
BEKASI, Prolite — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam rangka kesepakatan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi, Kamis (10/9/2026).
Penyusunan KUA-PPAS TA 2027 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini disusun sebagai acuan perencanaan penganggaran yang memuat asumsi dasar penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan