Laporan ini berhubungan dengan dugaan pemalsuan data dan penipuan dalam transaksi tanah yang menurut mereka sangat penting untuk diinvestigasi.

Awalnya, sekelompok warga Dago Elos bersama dengan kuasa hukum mereka memutuskan untuk mendatangi Markas Kepolisian Besar Kota Bandung.

Tujuan mereka adalah untuk secara resmi menyampaikan laporan mengenai dugaan penipuan yang mereka percayai telah dilakukan oleh salah satu individu.

Warga yang telah berkumpul di Markas Kepolisian Besar Kota Bandung sejak pukul 10.20 WIB menghadapi sejumlah tantangan dalam upaya mereka menyampaikan laporan.

Mereka baru diizinkan masuk sekitar pukul 11.45 WIB setelah menunggu lebih lama dari yang diharapkan.

Empat individu, tiga perempuan dan seorang pria, datang untuk mengajukan laporan terkait dugaan penipuan.

Meskipun warga telah menunggu sepanjang hari hingga pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian hanya melakukan proses berita acara wawancara (BAW) tanpa melanjutkan dengan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Keputusan ini disampaikan bahwa laporan ditolak dengan alasan bukti yang tidak cukup.

Seorang warga bernama Rizkia mengungkapkan ketidakpuasan atas penolakan ini dan merasa bahwa semua data dan bukti yang relevan telah diberikan.

Rizkia menyuarakan kebingungan terhadap alasan lain yang diajukan, yaitu keinginan untuk memiliki sertifikat tanah, yang menurutnya sulit dimengerti.

Ketidakpuasan ini kemudian memuncak dalam permintaan warga lain kepada pihak kepolisian untuk menjalin dialog langsung mengenai penolakan laporan mereka.

Ananditha Nursyifa
Editor