Budi dalam hal ini juga menjelaskan bahwa Kang Emil akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terkasit dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

Bukan hanya Ridwan Kamil aja namun nama-nama yang diduga ada hubungannya dengan perkara penyalahgunaan dana iklan Bank BJB juga turut di lakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.

Rizki Oktaviani
Editor