Namun, dalam perjalanannya, kasus ini sempat menuai silang pendapat di internal KPK. Pada 15 September 2024, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah adanya surat perintah penyidikan.

Padahal, informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber memastikan bahwa KPK sudah menggelar rapat ekspose dan menyepakati adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Akhirnya, pada Maret 2025, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dan mulai melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung. Rumah Ridwan Kamil menjadi salah satu lokasi yang diperiksa sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti.

Bagaimana menurut Anda, apakah pengusutan kasus Bank BJB ini akan membawa perubahan signifikan dalam transparansi pengelolaan dana perbankan daerah? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari KPK.

Baca Juga :

Ananditha Nursyifa
Editor