Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan terkait perkara ini. “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, kami akan terus mengembangkan kasus ini,” katanya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB mulai mencuat sejak laporan Majalah Tempo pada 22 September 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya penggelembungan anggaran belanja iklan yang dilakukan oleh Bank BJB.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kebocoran dana sebesar Rp28 miliar dalam anggaran belanja iklan yang mencapai Rp801 miliar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK dengan nomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024, ditemukan bahwa belanja iklan media massa Bank BJB mencapai Rp341 miliar.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan media. Namun, hasil audit menunjukkan bahwa dari Rp37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp9,7 miliar.
KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB serta tiga pimpinan agensi periklanan, salah satunya PT CKSB. Dugaan korupsi ini mencuat karena selisih besar antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi iklan dan biaya riil yang diterima media.
Perjalanan Kasus dan Penyelidikan KPK
Penyelidikan terhadap kasus Bank BJB dimulai sejak Agustus 2024. Saat itu, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, sudah memberi sinyal bahwa KPK sedang menyelidiki kasus ini.
Pada awal September 2024, KPK menggelar rapat ekspose yang menyetujui bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam rapat tersebut, lima nama ditetapkan sebagai calon tersangka.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan