“Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.
Muhadjir mengatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dia menuturkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itulah yang nantinya akan mendapatkan bansos.
Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan