Anggota Komite Krisis sekaligus mantan Sekretaris Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union, Thomas Budiarto, menyebut kerugian kurang lebih Rp 50 miliar itu merupakan jumlah akumulatif anggota yang ingin menempuh jalur hukum.

Menurut dia, Komite Krisis telah menggalang anggota yang berkeinginan mengajukan gugatan terkait hal tersebut.

“Kami fasilitasi, kami kumpulkan surat kuasa dari para anggota, lalu berapa besar yang mau dituntut, kembalikan ke anggota. Sudah kita kumpulkan datanya kira-kira ada 130 anggota itu totalnya sekitar Rp 50 miliar itu,” kata dia ketika dihubungi, Senin, 10 Juni 2024.

Namun, Thomas mengatakan total kerugian bisa lebih dari itu jika semua anggota ikut berpartisipasi. Pasalnya, Koperasi Simpan Pinjam Melania Credit Union ini memiliki 2.800 anggota dengan total aset Rp  273 miliar. “Aslinya (kerugian) bisa lebih karena total kredit macet saja sekitar Rp 190–200 miliar,” tuturnya.

Rizki Oktaviani
Editor