Diketahui klakson basuri di atur dalam peraturan perundang-undangan, UU NO 2 TH 2009 PASAL 285 AYAT (2)
PASAL 106 AYAT (3) JO PASAL 48 AYAT (2)
Warga berharap pihak pihak terkait untuk segera menertibkan aturan mengenal klakson berirama tersebut agar tidak terjadi hal hal yg tidak diinginkan.
Halaman
Tinggalkan Balasan