Ia dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, penggunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka tersebut salah satunya dikarenakan ada masalah keluarga.
“Untuk salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini (sabu) dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga,” kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kendati begitu, Arsya tidak membeberkan siapa tersangka dimaksud yang sedang menghadapi permasalahan keluarga tersebut.
Lebih lanjut, Arsya memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri sumber sabu-sabu yang dikonsumsi enam pelaku tersebut.
Tinggalkan Balasan