Dadan mencontohkan, regulasi khusus tersebut bisa diusulkan dari pemerintah pusat melalui dana desa yang juga bisa dialokasikan anggarannya untuk menyokong program angka penurunan angka stunting tersebut. Sehingga hal itu dapat memperkuat regulasi yang sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Garut.
“Penggunaan anggaran atau dana desa ini menjadi peluang dukungan anggaran ditingkat desa agar dapat memaksimalkan program penurunan stunting. Dana desa ini kan salah satunya BLT, kalau bisa juga digunakan untuk stunting ini kenapa tidak. Kalau ada regulasinya juga kan anggarannya kan aman digunakan,” Ucap Dadan.
Dadan melanjutkan, persoalan stunting ini sangat penting untuk diperhatikan penangannya. Hal itu mengingat bahwa Indonesia diproyeksikan menjadi generasi emas pada 2030-2045 mendatang. Tentu persoalan stunting ini dipengaruhi juga dengan jumlah penduduknya pada suatu wilayah. Sehingga bisa dikatakan wajar jika khususnya di Jawa Barat persoalan stunting ini hanya baru beberapa Kabupaten Kota saja yang berhasil menurunkan angka stunting.
“Karena itu kami (komisi v-red) juga mendorong kabupaten kota yang ada di Jawa Barat agar dapat mengikuti langkah atau program yang dilakukan Kabupaten Garut dalam menurunkan angka stunting ini,” Pungkas Dadan.***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan