“Haturnuhun, terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah menuntaskan persoalan di sekolah kami. Termasuk Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Bapak Arif Rahman Hakim yang sudah berdialog dengan kami dan wali murid,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik Even Organizer (EO) bernama Aditya, tersangka kasus penipuan dana Study Tour pelajar MAN 1 Kota Bekasi. Tersangka bakal dijerat Pasal 372, 378 (KUHP Pidana) yakni pasal penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, membeberkan, awalnya kesepakatan sudah dilakukan dengan menyerahkan proposal ke pihak sekolah MAN 1 kota Bekasi. Dari situ disetujui 288 orang siswa kelas 3 SMA bakal berangkat ke Yogyakarta, menyerahkan pembayaran hampir Rp 2 juta.
Uang terkumpul sekitar Rp 400 juta, kemudian disepakati diberangkatkan pada 29 Mei lalu. Namun EO sempat melakukan pembatalan alias pengunduran jadwal keberangkatan dan disepakati kembali berangkat pada Kamis 8 hingga Minggu 11 Juni 2023. Namun, pada Kamis lalu, hingga pukul 20.00 pihak EO tidak memberikan kepastian keberangkatan lantaran bus dan hotel belum valid.
Tinggalkan Balasan