Prolite – Dilansir dari Kominfo, Pemerintah pada 21 September telah merumuskan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI).
Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo juga mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa saat ini tengah dalam proses penyusunan Panduan Etika penggunaan AI di Indonesia.
“Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pemanfaatan AI dan agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ungkapnya saat berbicara dalam acara The 2nd MASTEL’s 5G Summit – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan pada Kamis (21/09/2023).
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan