“Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pemanfaatan AI dan agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) serta UU PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ungkapnya saat berbicara dalam acara The 2nd MASTEL’s 5G Summit – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan pada Kamis (21/09/2023).

Menurut Menteri Budi Arie, pengaturan ini menjadi penting karena teknologi AI yang terus berkembang dapat mengakibatkan bentuk gangguan informasi baru, termasuk di antaranya teknologi AI DeepFake.

“Melalui DeepFake, pengguna dapat memanipulasi gambar atau video sehingga mirip dengan orang tertentu untuk melakukan pembohongan publik atau penipuan,” jelasnya.

Namun, potensi pemanfaatan AI sangat besar. Menurut Studi Forbes (2023), di berbagai negara, lebih dari 50 persen responden menggunakan AI untuk layanan pelanggan dan mekanisme penanganan penipuan.

Bahkan, pemanfaatan AI diproyeksikan akan memberikan kontribusi sebesar USD366 Miliar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2030.

Ananditha Nursyifa
Editor