Prolite Kontroversi yang melibatkan seorang anggota KPPS di Desa Pagerbumi, Kabupaten Pangandaran, menjadi sorotan tajam setelah munculnya sebuah video yang menampilkan anggota tersebut mengacungkan dua jari sambil menyebut nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.

Video tersebut dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, menarik perhatian masyarakat luas.

Respons negatif dari warganet pun tak terelakkan, dengan banyaknya komentar yang mengecam tindakan anggota KPPS tersebut, menilainya sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan netralitas yang seharusnya dimiliki oleh penyelenggara pemilu.

Anggota KPPS Helmi Hermawati saat dimulainya dua jari dan menyebut nama Prabowo – Istimewa

Wanita yang terlibat dalam kontroversi tersebut kini harus menanggung konsekuensi serius yakni dipecat dari KPPS, menyusul terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar, secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.

Ananditha Nursyifa
Editor