Anggota Komisioner KPU Pangandaran Divisi Hukum dan Pengawasan, Sukandar, secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.
Sukandar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap video yang menampilkan wanita tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa tindakannya dengan jelas melanggar kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu.
“Dengan jelas terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara ini, Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan sedang dalam proses penerbitan,” ungkap Sukandar pada Senin (29/1/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menantikan surat keputusan (SK) terkait pemecatan anggota KPPS yang terlibat dalam kontroversi tersebut.
Tinggalkan Balasan