Sukandar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap video yang menampilkan wanita tersebut, dan hasilnya menunjukkan bahwa tindakannya dengan jelas melanggar kode etik yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap penyelenggara pemilu.

“Dengan jelas terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sementara ini, Surat Keputusan (SK) terkait pemecatan sedang dalam proses penerbitan,” ungkap Sukandar pada Senin (29/1/2024).

Anggota KPPS Helmi Hermawati saat dimulainya dua jari dan menyebut nama Prabowo – Istimewa

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Puji, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menantikan surat keputusan (SK) terkait pemecatan anggota KPPS yang terlibat dalam kontroversi tersebut.

Puji menjelaskan, “Kita tinggal menunggu SK pemberhentian orang bersangkutan hasil kajian.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pemecatan sedang dalam tahap finalisasi, dan pihak berwenang sedang menyelesaikan langkah-langkah administratif terkait keputusan tersebut.

Ananditha Nursyifa
Editor