Prolite – Anda anggota Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa mencairkan meski status masih jadi karyawan aktif.
Pengajuan klim JHT kini bisa dicairkan meski masih peserta tenaga kerja aktif. Untuk peserta yang membutuhkan manfaat untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit bisa segera klim JHT anda.
Klim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Sedangkan untuk sisa saldo yang di punya dapat diambil ketika sudah berhenti bekerja.
Bagai mana caranya klim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.
Lantas apa saja sih berkas yang harus di siapkan untuk klim pencairan sebagian saldo yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan