image_pdfimage_print

KLH Larang Penyelesaian Masalah Sampah di Kota Bandung dengan Sistem Insenarator

KOTA BANDUNG, Prolite – Terkait larangan insenarator oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) petugas pengelola sampah di TPS3R Anugrah Siringgit (Kelurahan Derwati, Bandung), Ujang Siringgit mengaku kecewa. Pasalnya belum ada solusi tepat mengatasi sampah di Kota Bandung.

Selain itu Ujang tidak ingi mengorbankan kepercayaan masyarakat yang telah membuang sampah ketempatnya untuk dikelola dan dibakar melalui mesin insenarator tersebut.

“Meski dilarang disini masih berjalan (pembakaran sampah dengan insenarator). Masalahnya saya tidak mau mengorbankan warga buang sampah kemana? Apa saya tolak disini? Suruh langsung buang ke Jalan Tol atau ke Sungai?,” tanya Ujang kepada wartawan.

Ujang menilai uji emisi dilakukan KLH terkesan terburu-buru. Padahal penggunaan mesin insenarator itu dirasa efektif.

“Masa uji emisi jam 11 malam, pagi udah mengeluarkan statemen, terus jenis apa yang dilarang itu, insenarator yang kecil itu yang mana? Apakah yang rumahan?,” tanyanya lagi.

Rizki Oktaviani
Editor