Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Kota Bandung berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa kecepatan layanan hanya dapat terjamin apabila masyarakat mengakses kanal resmi yang telah ditetapkan.
Tag Terkait:





Tinggalkan Balasan