Pelanggaran hak cipta yang dilakukan Vidi Aldoani bermula pada tahun 2008 silam.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan sidang perdana telah berlangsung pada 28 Mei 2025 lalu.
Dalam hal ini Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merupakan pencipta asli lagu Nuansa Bening menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Angka yang sangat fantasis tersebut ia berikan karena pelanggaran yang dilakukan sejak 2008 lalu hingga kini.
Bukan hanya itu ia juga meminta pengadilan menyita aset Vidi berupa rumah dan tanah yang berada di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Namun nyatanya tidak semua pemilik lagu melakukan hak royalty kepada penyanyi yang sudah membawakan lagunya untuk dinyanyikan di penampilannya.
Ada beberapa penyanyi ini memilih jalur damai dan justru memberikan izin bebas buat siapa saja yang menyanyikan lagu-lagu tanpa perizinan ataupun urusan royalty.
Berikut 4 penyanyi yang memberikan ijin bebas dan tanpa royalty buat siapa saya yang menyanyikan lagunya:
- Charly van Houten

Tinggalkan Balasan