Dalam kuliah umumnya disebutkan jika pemberantasan korupsi harus dengan peran serta masyarakat, pasalnya pemberantasan korupsi atau konsep, apa pun yang berkenaan dengan pemberantasan korupsi dikatakannya mustahil tanpa peran masyarakat.
“Pemberantasan korupsi memang harus dilakukan keroyokan. Jadi tidak ada artinya jika memberantas korupsi dilakukan sendiri – sendiri. Termasuk lembaga pendidikan serta masyarakat harus berada paling depan dalam konsepsi pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Meski demikian, dirinya menyayangkan ketika lembaga pendidikan tinggi pun ternyata tak luput dari perkara korupsi.
“Yang lain boleh tapi Lembaga Pendidikan apalagi Pendidikan tinggi seharusnya tidak ada praktik korupsi. Saya sangat menyayangkan ketika ada korupsi di sejumlah kampus dan terakhir di universitas di Lampung yang melibatkan para penyelenggara Pendidikan. Para pendidikan ini tidak boleh korupsi tapi harus paling depan dalam memberantas korupsi yakni para Pendidikan,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan