“Ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda adalah hal yang dapat diterima, asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi, tanpa memberikan cukup penekanan pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur,”terangnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pemahaman yang utuh dari PP tersebut juga penting untuk memastikan pelaksanaannya di daerah. Paling penting, semua pihak harus menangkap substansi dari PP tersebut.
“Justru yang terpenting kan edukasi, bagaimana pelajar memahami tentang seks bebas itu dilarang. Tidak hanya dalam norma sosial, tapi juga norma agama,” tambah Saifuddaullah.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan