Menurutnya, sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD Kota Bekasi memandang pembangunan PSEL memiliki arti strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di wilayah Kota Bekasi. Program tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, Danantara Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan.
“DPRD Kota Bekasi akan menjalankan fungsi kelembagaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, termasuk fungsi pengawasan terhadap program pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas dan infrastrukturnya, tetapi juga oleh kesiapan sistem pengelolaan dan keberlanjutan operasionalnya,” lanjutnya.
Sardi menegaskan, aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan, penggunaan teknologi, tata kelola, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan