Dalam jangka panjang, grooming dapat merusak kepercayaan anak terhadap orang dewasa dan relasi interpersonal. Tidak sedikit korban yang mengalami kesulitan membangun hubungan sehat, trauma relasional, hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD).
Child Grooming sebagai Kekerasan Berbasis Gender
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 2 Februari 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti, menjelaskan bahwa praktik ini menyasar anak, terutama anak perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual.
Data pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan paling banyak terjadi pada rentang usia 14–17 tahun. Pola relasi ini sering berlanjut hingga dewasa dan bermetamorfosis menjadi eksploitasi seksual. Komnas Perempuan juga menyoroti dominasi cyber grooming, yang menjadikan ruang digital sebagai medium utama pelaku membangun kontrol terhadap korban.





Tinggalkan Balasan