Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Tahun 2025 Menjadi 59 Tahun
Prolite – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan usia pensiun pekerja Indonesia pada tahun 2025 berubah.
Perubahan usia pensiun tersebut menjadi 59 tahun dari sebelumnya smpat ada perubahan pada 2022 usia 58 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Perubahan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan dikutip dari Kompascom.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan