Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Tahun 2025 Menjadi 59 Tahun

Prolite – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan usia pensiun pekerja Indonesia pada tahun 2025 berubah.

Perubahan usia pensiun tersebut menjadi 59 tahun dari sebelumnya smpat ada perubahan pada 2022 usia 58 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.

Perubahan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

istimewa
Rizki Oktaviani
Editor