Meski sudah ada Batasan usia kerja namun untuk batas usia kerja di kembalikan lagi dari masing-masing pekerjaan.
Pasalnya dengan berbeda-beda pekerjaan dan beban pekerjaan yang memang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik yang juga lebih serta ketelitian.
Maka dari itu meski sudah di tetapkannya batas usia pekerja dari Kemenaker namun ketentuan tersebut dikembalikan lagi di masing-masing perusahaan.
Kemenaker juga menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Tinggalkan Balasan