Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.

“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan dikutip dari Kompascom.

Meski sudah ada Batasan usia kerja namun untuk batas usia kerja di kembalikan lagi dari masing-masing pekerjaan.

Pasalnya dengan berbeda-beda pekerjaan dan beban pekerjaan yang memang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik yang juga lebih serta ketelitian.

Maka dari itu meski sudah di tetapkannya batas usia pekerja dari Kemenaker namun ketentuan tersebut dikembalikan lagi di masing-masing perusahaan.

Rizki Oktaviani
Editor